29 Maret 2024

Berita maraknya penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi di Indonesia memang benar adanya. Banyak ditemukan di daerah-daerah perbatasan Indonesia dan beberapa resort. Resort yang memilih uang asing dibanding uang Indonesia kebanyakan berada di bawah manajemen orang asing. Mereka lebih menyukai penggunaan dollar atau euro yang memiliki nilai tukar lebih stabil dibanding rupiah.

Selain itu, para turis asing juga terkadang masih menggunakan mata uang negaranya. Hal tersebut dinilai lebih praktis karena tidak perlu mendatangi tempat penukaran uang. Praktik seperti ini juga pernah dijumpai di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia. Transaksi dengan uang ringgit banyak dilakukan dibanding menggunakan rupiah. Padahal penggunaan mata uang asing dinilai mengganggu stabilitas rupiah.

Usaha Bank Indonesia untuk Menekan Penggunaan Uang Asing

Tempat penukaran uang dihadirkan oleh Bank Indonesia untuk menukarkan uang asing ke rupiah sehingga transaksi lebih mudah. Hal tersebut tentu saja mencegah transaksi mata uang asing yang seharusnya menggunakan uang Indonesia. Namun, seiring dengan majunya teknologi yang mendorong pesatnya transaksi menggunakan berbagai mata uang, maka Bank Indonesia membuat peraturan Nomor 21/5/PBI/2019.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut memuat aturan pelaksanaan transaksi di pasar uang dan valuta asing. Terdapat empat hal yang disoroti dalam peraturan tersebut antara lain:
1) Pelaku Pialang Usaha;
2) Pelaku Electronic Trading System;
3) Penyelenggara Bursa; dan
4) Sistematic Internalisers.
Keempat hal tersebut diatur demi memberikan keuntungan bagi semua pihak.

Penyusunan PBI tersebut juga memiliki tujuan agar BI dapat mengawasi praktik transaksi uang dan valuta asing dengan baik. Selain itu, penerapan aturan juga menghindari transaksi uang dan valas yang tidak transparan. Dengan begitu, stabilitas rupiah pun dapat dikontrol dengan baik. Sosialisasi terhadap masyarakat pun masih perlu dilakukan agar tetap menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.

Lalu, Dalam Hal Apa Penggunaan Uang Asing Diperbolehkan?
Jika mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, maka rupiah adalah satu-satunya alat transaksi jual beli yang sah di Indonesia. Artinya, penggunaan rupiah diwajibkan dan tidak boleh ada pihak yang meminta mata uang asing sebagai gantinya. Namun, dalam beberapa kasus, penggunaan mata uang asing untuk bertransaksi diperbolehkan karena alasan tertentu.

Salah satu transaksi yang menjadi pengecualian adalah transaksi lewat online antar negara. Sebagai contoh pemesanan kamar hotel ketika akan bepergian ke luar negeri, pembelian tiket pesawat maskapai asing atau tiket perjalanan lain, dan berbelanja barang-barang melalui situs asing. Pengetahuan akan sistem kurs sangat diperlukan dalam hal ini agar tidak terjadi kekeliruan.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat bertransaksi mata uang asing memakai kartu kredit:

a) Perhatikan biaya yang dibebankan
Ketika melakukan belanja online, biasanya terdapat dua biaya yang dibebankan kepada Anda yaitu biaya administrasi dan biaya konversi mata uang. Biaya tersebut berbeda-beda tiap kartu kredit.

b) Selalu catat tanggal transaksi
Demi alasan keamanan, diusahakn untuk mencatat sendiri proses transaksi yang terjadi sehingga apabila terjadi sesuatu seperti perubahan tagihan, Anda dapat mengecek ulang.

Pastikan Anda tetap mengutamakan mata uang Indonesia sebagai alat transaksi di dalam negeri, ya! Penggunaan uang asing hanya digunakan untuk transaksi lintas negara saja. Cermat juga dalam memilih layanan bank apa yang memudahkan Anda untuk bertransaksi dari segi tarif yang dibebankan, keamanan proses jual beli, dan kenyamanan.

Sebagai tambahan, klik di sini untuk mendapatkan rekomendasi bank terpercaya untuk membantu Anda dalam bertransaksi menggunakan mata uang asing. Dijamin biaya ekonomis dan prosesnya aman.